Pelantikan dan Pengambilan Sumpah PANTARLIH Pemilu 2024.
Apa itu Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih)?
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih yang selanjutnya disebut Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh PPS untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu dan Pemilihan.
Tugas Pantarlih
membantu KPIJ Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih;
melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih;
memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih;
menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS; dan
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.